Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar Pada Diri Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun yang meringankan pada diri terdakwa Ferdy Sambo.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang berlangsung Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa. Yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teguh Tegaskan Tidak Ada Fraksi yang Menolak Pansus Pemekaran Cirebon Timur

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri yang sudah mengabdi kurang lebih selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa memberi duka mendalam kepada keluarga. Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internaisonal. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x