Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar Pada Diri Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Kabar Cirebon/

Dan melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah