Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar Pada Diri Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Kabar Cirebon/

Hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan hal yang meringankan selama persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Lalu, majelis hakim pun membacakan amar putusan. Saat membacakan amar putusan, hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri.

"Silakan berdiri. Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar 5 Rapat Paripurna

"Menjatuhkan hukuman pindana kepada terdakwa
dengan pidana mati," tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas dan biaya perkara dibebani kepada negara.

Dari fakta hukum, majelis hakim berkeyakinan Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Putusan, Hakim Yakin Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Yosua dengan Glock 17

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah