Hasil Akhir Sidang Ferdy Sambo: Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 14:34 WIB
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans. /Youtube/ANTARA/

KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan.

Pada amar putusan, hakim mempertimbangakan status Bharada E sebagai justice collaborator. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutun Umum (JPU), yang sebelumnya mentuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E.

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pemilu, Pantarlih Astanajapura Bergerilya ke Rumah Warga

Salah satunya yakni bersangkutan akrab dengan korban, dan ini menjadi salah satu pertimbangan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Ada pun hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga, mengakibatkan Brigader J meningal dunia," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan PN Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hakim Akui Justice Collaborator Eliezer, Salah Satu Faktor yang Ringankan Vonis

Sedangkan dari hal-hal yang meringankan terdakwa Bharada E yakni yang bersangkutan menyampaikan beberapa alasan.

Pertama Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x