KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan.
Pada amar putusan, hakim mempertimbangakan status Bharada E sebagai justice collaborator. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutun Umum (JPU), yang sebelumnya mentuntut Bharada E 12 tahun penjara.
Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E.
Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pemilu, Pantarlih Astanajapura Bergerilya ke Rumah Warga
Salah satunya yakni bersangkutan akrab dengan korban, dan ini menjadi salah satu pertimbangan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Ada pun hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga, mengakibatkan Brigader J meningal dunia," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan PN Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Akui Justice Collaborator Eliezer, Salah Satu Faktor yang Ringankan Vonis
Sedangkan dari hal-hal yang meringankan terdakwa Bharada E yakni yang bersangkutan menyampaikan beberapa alasan.
Pertama Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama.