Hakim Akui Justice Collaborator Eliezer, Salah Satu Faktor yang Ringankan Vonis

- 15 Februari 2023, 13:58 WIB
Surat Terbuka Pengacara Bharada Eliezer Menyentuh Hati, Perjuangan Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Surat Terbuka Pengacara Bharada Eliezer Menyentuh Hati, Perjuangan Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan /Instagram @ronnytalapessy/
KABARCIREBON - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
 
Seperti terdakwa lainnya yang telah divonis dalam kasus yang sama, ia juga  mengenakan kemeja putih. Saat pembacaan vonis, Bharada Eliezer diminta berdiri. Ia tampak memejamkan mata dan langsung mengeluarkan nafas lega begitu hakim menyebutkan vonis 1,5 tahun penjara.
 
Hakim menyatakan, hal yang meringankan terdakwa Bharada Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Dengan demikian, hakim mengakui justice collaborator Eliezer.
 
 
Tak hanya itu, hal yang meringankan lainnya adalah Bharada Eliezer masih muda, bersikap sopan, serta keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat telah memaafkannya.
 
"Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.
 
Bharada Eliezer juga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari. Ia dinilai telah menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
 
 
"Terdakwanya menyesali perbuatannya dah berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun  dan 6 bulan penjara," kata Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).(Fanny)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah