Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

- 17 Februari 2023, 07:30 WIB
Tersangka kasus pencabulan (tengah) terhadap murid SD di Kabupaten Kuningan.
Tersangka kasus pencabulan (tengah) terhadap murid SD di Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun)  meminta hadiah dengan melakukan tindakan cabul kepada muridnya yang masih berusia 11 tahun. Sehingga orangtuanya tidak terima.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanggil korban untuk menghadap yang bersangkutan di ruang guru.

 

Setelah itu, diajak masuk ke ruang tamu kepala sekolah karena kondisinya masih sepi sebelum proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Korban yang masih anak kecil tersebut duduk di sebelah kiri. Pelaku dengan basa-basi menanyakan tentang rencana melanjutkan sekolah ke SMP mana tetapi dijawab tidak tahu karena belum mengkomunikasikan hal itu dengan orangtuanya.

Lalu, pelaku menawarkan diri untuk membantu memasukan ke salah satu sekolah SMP negeri yang lokasinya tidak terlalu jauh tetapi syaratnya harus memberikan hadiah.

Korban hanya diam saja namun tiba-tiba pelaku melakukan pencabulan. Setelah itu, dia menyuruh gadis kecil tersebut untuk kembali ke kelasnya guna mengikuti KBM seperti biasanya.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Sebelum pergi, si anak perempuan itu diancam untuk tidak memberitahukan kejadian pencabulan tersebut kepada siapa pun termasuk orangtuanya.

Mendengar cerita anaknya yang telah dilecehkan, orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

“Pelaku sudah diamankan di mapolres,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah  Visum et Repertum (VeR) yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan. Isinya menerangkan, kalau selaput dara anak korban masih utuh.

Berikutnya adalah laporan hasil pemeriksaan psikologi yang diterbitkan Biro Psikologi Bina Insani. Isinya menyebutkan bahwa korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan pelaku.

Serta barang bukti lainnya dari korban yang terdiri dari 1 stel seragam batik sekolah berlengan panjang warna biru dan 1 buah rok sekolah panjang berwarna merah.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Sedangkan tersangka dijerat dengan  Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x