Berkaitan dengan persoalan kedua, lanjut Agus, KTP dan KK bermasalah seperti nama lengkap atau tanggal lahir. Maka hal itu perlu dipertanyakan langsung ke warga tersebut dengan cara cek and ricek. Tapi jika masih kebingungan maka yang menjadikan acuan itu adalah KTP. Sebab di dalam persyaratan Pemilu itu harus memiliki KTP elektronik.
"Nah kalau misal menemukan kasus seperti itu, maka yang dijadikan rujukan itu KTP nya yang dipakai.Karena data otentik yang kita pakai e-ktp,"ucapnya.
Disinggung mengenai masyarakat yang hingga hari pencoblosan belum memperbaiki administrasi kependudukanya, Agus menjelaskan hal itu bukan masalah. Karena biasanya, jika belajar pada pengalaman di Pemilu 2019 lalu, warga tersebut masih diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya asalkan memiliki KTP elektronik.
"Jadi nanti ketika warga itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu, maka nanti warga tersebut bisa datang ke TPS dengan cara membawa KTP dan ia akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Jadi ia tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,"tutupnya. ***