Ribuan botol itu, diperoleh dari sebuah warung milik K (42 tahun) seorang warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
"Semula pemilik warung mengelak dengan mengatakan jika warungnya tidak menjual minuman keras. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petudas mendapatkan ribuan miras tersebut," papar AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.
Baca Juga: Persib Bandung Gagal Curi Poin: Ditaklukan Barito Putera 2-1
Ia menyatakan, razia pekat tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk kejahatan yang disebabkan oleh mengkonsumsi minuman keras.
"Termasuk sebagai bentuk efek jera kepada pelaku usaha yang membandel serta tetap melakukan penjualan miras secara ilegal, " ujar Bang Ote.(Udi/KC)