KABARCIREBON - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu, Suhendar SH MH menyatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi sesuai dengan peraturan organisasi, menjalankan PO dan menjalankan AD/ART.
Walaupun menjalankan program, tetap dasarnya adalah peraturan organisasi atau AD/ART. Meski DPC Peradi Indramayu dengan jumlah anggota sekitar 125 orang baru dilantik, bukan berarti diam tetapi tetap menjalankan program berdasarkan peraturan organisasi atau AD/ART.
Seperti melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melakukan pendidikan lanjutan.
"Ini adalah basic lanjutan untuk para advokat supaya ilmunya berkembang. Kita lebih mementingkan pendidikan untuk organisasi. Dengan pendidikan, SDM kita akan terus meningkat," ujar Suhendar kepada sejumlah awak media usai dilantik sebagai Ketua DPC Peradi Indramayu periode 2022-2027 di salah satu aula hotel Indramayu, Sabtu (25/2/2023) malam.
Sementara itu, Kehadiran Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH MM di Kabupaten Indramayu berharap dapat mendorong para advokat yang tergabung di dalam DPC Peradi Indramayu menjadi advokat yang handal.
Dia menilai, perkembangan advokasi di Indramayu cukup baik, untuk itu pihaknya berupaya untuk meningkatkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi dan mereka bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pembelian Tiket Kereta Api untuk Mudik dan Setelah Lebaran 2023
"Tentunya keberadaan KBH akan sangat berguna bagi masyarakat," ujarnya.
Saat ini, sambung Otto, jumlah anggota Peradi secara keseluruhan hampir mencapai 70.000 ribu orang dan terdapat sekitar 144 cabang PBH Peradi di seluruh Indonesia.