PPDI: DPMD jangan Masuk Terlalu Dalam di 'Dapur' Pemerintah Desa

- 28 Februari 2023, 16:29 WIB
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sukaryadi
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sukaryadi /Ismail Kabar Cirebon/
KABARCIREBON- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon mengendus adanya oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang 'bermain' dan bikin gaduh dapur pemerintah desa. Sebab yang bersangkutan diduga 'bermain' mengotak-atik perangkat desa.
 
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menjelaskan, ada oknum di DPMD yang terselubung dan masuk terlalu dalam di dapur pemerintah desa,  sehingga mengakibatkan efek kegaduhan di dalam desa. Hal itu, kata dia, jelas mencederai regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018.
 
“Maka, PPDI Kabupaten Cirebon tidak akan diam. Karena ini akan jadi preseden buruk di seluruh desa bila dibiarkan," kata Sukaryadi kepada KC, Selasa (28/2/2023).
 
 
Yang sekarang tengah terjadi, kata dia, di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Dengan permainan oknum DPMD tersebut, kata dia, akan terjadi keributan antara perangkat desa lama dengan perangkat desa hasil penjaringan.
 
Modusnya, kata Sukaryadi, setelah perangkat desa baru dapat NRPD dan mendapatkan Siltap juga hak-hak lainnya dan perangkat desa yang lama tidak mendapatkan siltap, hanya dari kemampuan keuangan desa, bisa Rp 1 juta perbulan.
 
“Ini tidak bisa dibiarkan, boleh untuk desa lain mungkin lolos dengan cara pengusiran perangkat desa secara halus tapi untuk Desa Kejuden dan desa lainya ke depan tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
 
 
Karena selama ini, lanjut mantan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ini, perangkat desa butuh pelindung atau kenyamanan dalam pengabdian mereka di desa, sampai ada surat edaran bupati nomor 140/40/DPMD tentang p
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk perlindungan para perangkat desa. 
 
Ia pun mengingatkan para kuwu untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa huruf c. 
 
“Jadi kami tegaskan, kuwu tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana tersebut pada hurup b,” katanya.
 
 
Ia pun berharap ada langkah tegas dan sanksi dari Bupati Cirebon terhadap oknum DPMD tersebut. Yang modusnya mengangkat perangkat desa berapa saja boleh dan nomor NRPD boleh menambah.
 
Di Desa Kejuden sendiri, kata dia, perangkat desa lama ada 12 orang. Tenaga pendukung ada 51 lama dan yang baru ada 4 orang. Kemudian hasil penjaringan ada 6 orang yang lolos seleksi diusulkan ke camat agar memberikan rekomendasi untuk di-SK-kan jadi perangkat desa.
 
Maka, lanjut Sukaryadi, jumlah keseluruhan ada 23 orang perangkat, 1 kuwu. 
 
 
“Dan luar biasanya BPD sebagai mitra tidak dilibatkan dari semenjak awal November 2022, maka terjadi kesewenang-wenangan di Desa Kejuden, tapi dibiarkan dari unsur pembinaan dinas terkait," ungkap Sukaryadi.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x