KABAR CIREBON - Hasil verifikasi faktual dukungan minimal bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat, menyisakan puluhan bacalon yang tak memenuhui syarat dan diberikan waktu untuk perbaikan.
Hal itu terungkap ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan data itu dalam rapat rekapitulasi bacalon anggota DPD RI. Pertemuan ini berlangsung di Kantor KPU setempat dan dihadiri perwakilan bacalon, tim Bawaslu Jabar serta tamu undangan lainnya.
"Dari jumlah 59 bacalon yang daftar menjadi anggota DPD, terdapat 23 bacalon dinyatakan memenuhui syarat, sedangkan 36 calon bacalon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratannya karena tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Jawa Barat, Dr H Endun Abdul Haq M.Pd, Jum'at 3 Maret 2023 itu saat dikonfirmasi via ponselnya.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Kuningan ini, bagi 36 bacalon yang tak memenuhui syarat diberikan waktu dimulai 2 Maret 2023 hingga 11 Maret 2023 untuk melengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika mereka telah lolos akan akan dikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024.
"Berdasarkan aturan, jumlah minimal dukungan yang diperoleh bacalon anggota DPD itu 5 ribu dukungan. Jumlah itu harus tersebar minimalnya 50 persen dari 27 kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Berikut nama-nama 36 bacalon DPD RI asal Jabar yang tak memenuhi syarat :
Aanya Rina Casmayanti, Abas Abdul Jalil, Ade Makmur, Aji Saptaji, Alfiansyah, Amang Safrudin, Ambu Usdek, Apan Abdul Goni, Biben Fikriana, Dedi Rudiansyah, Denda Alamsyah, Deni Rusyniadi, Dian, Jumono, Edi Kusdiana, Engkos Kosasih.