KABARCIREBON - Kebakaran gudang pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon membuat ratusan pekerja di sana dihantui kekhawatiran terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023, kegelisahan pekerja itu sangat wajar. Sebab, aktivitas usaha di pabrik busa praktis tidak ada. Kebakaran hebat itu menyisakan rangka bangunan yang gosong dan abu dari barang-barang terbakar.
Akibatnya, aktivitas usaha terhenti. Terkait hal itu, Humas PT Aiyi Indonesia Internasional, Amal Subhan yang juga Ketua Serikat Pekerja di perusahaan tersebut menyampaikan aspirasi ke Dinasnaker Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: SABULANG BENTOR: Sukses Keur Sorangan Keur Baturna Endi?
Ada beberapa opsi harapan pekerja setelah peristiwa kebakaran. Yakni, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Pekerja masih bisa bekerja secara produktif dengan cara disalurkan ke perusahaan yang menjalin kerjasama dengan PT Aiyi Indonesia internasional.
Dan jika ada opsi dirumahkan, maka pekerja atau karyawan tetap mendapatkan penghasilan meski tidak full seperti gaji bulanan.
Baca Juga: Tanamkan Demokrasi, SMAIT Manba’ul Huda Gelar Pemilu Osis
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto saat dikonfirmasi Kabar Cirebon menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya yakni melakukan fasilitasi dan mediasi.