"Sedang diupayakan di internal PT Aiyi Indonesia Internasional ada solusi lain. Karena pekerja memang mengeluh banyak setelah peristiwa kebakaran itu. Dan kami berharap ada solusi terbaik," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, apabila opsi terpahik yakni terjadi PHK, Disnaker akan menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan soa jaminan terhadap pekerja.
Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih
Karena, ada kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan soal jaminan apabila terjadi PHK.
"Karena, PHK ini bukan masalah indisipliner tapi karena sebuah keadaan tertentu," tuturnya.
Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin, 27 Februari 2023 malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Ratusan Orang Mengerubungi Menpaekraf, Sandiaga Uno Bongkar Rahasia Sukses
Api melumat pabrik busa atau kasur berskala internasional. Bahkan, warga yang melintasi jalur pantura dapat melihat jelas kobaran api yang diikuti beberapa suara ledakan.
"Pabrik busa kebakaran, apinya besar sekali. Itu ada suara ledakannya," tutur warga dalam sebuah video yang viral di media sosial Instagram.