Soal Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Kuningan Optimis Banding ke Pengadilan Tinggi akan Dikabulkan

- 4 Maret 2023, 06:30 WIB
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi /Iyan Irwandi/KC/

Saat ini pihaknya diperintahkan untuk terus fokus pada kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, seluruh jajaran penyelenggara pemilu dari mulai KPU tingkat daerah maupun Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dan Pantarlih adalah tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Jadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Siap Mencalonkan Lagi

Dengan demikian, maka dirinya selaku ketua, menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih di wilayah kerja Kabupaten Kuningan untuk tetap fokus melaksanakan tugas sebagai Badan Adhoc Pemilu 2024.

Sebab sampai saat ini Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, masih tetap berlaku dan wajib dipatuhi.

Terkait sikap resmi KPU RI, Asep mengaku pihaknya juga menerima relaisenya. Yakni, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus, mengajukan banding ke pengadilan tinggi apabila telah menerima salinan putusan.

Baca Juga: 10 Bulan Lagi Masa Jabatan H. Acep Purnama akan Habis, Siapakah yang Menjadi Pj Bupati Kuningan

Lalu, tetap akan melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x