1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK)/Badan Usaha (BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
5. Pekerja pada PK/BU skala dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
6. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Perlu anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Bulan Pertama
Masuk ke Portal Siap Kerja
login klik link ini Siap Kerja milik Kemnaker RI
Setelah masuk, pilih menu "Ajukan Klaim di situs tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
2. Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja buka link ini Siap Kerja Kemnaker RI
Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
Ikuti pelatian kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Kuningan Diwisuda Purna bakti
Demikian informasi terkait besaran pesongan dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Dapat informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News