Kena PHK, Ini Hak Karyawan dari Perusahaan, Besarnya dan Cara Klaim Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Maret 2023, 13:52 WIB
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.  Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023.
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023. /Kabar Cirebon/ Foto Muhammad Alif Santosa/

Batas maksimal itu yakni memberikan sembilan kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih.

Baca Juga: INFO LOKER MAJALENGKA: PT Kaldu Sari Nabati Majalengka Buka Lowongan Kerja. Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Nah, setelah dapat pesangon dari perusahaan, karyawan juga bakal memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Jika Anda terkena PHK, anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Nyali Tingkat Tinggi Pasukan Elite PLN Duduk di Atas Kabel Menara SUTT Arjawinangun Untuk Lakukan Perbaikan

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.

Jadi pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Syarat klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar H Pepep Wujudkan Perbaikan Jalan Rusak Majalengka-Cikijing.Tahun 2023 Langsung Diperbaiki!

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x