Batas maksimal itu yakni memberikan sembilan kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih.
Nah, setelah dapat pesangon dari perusahaan, karyawan juga bakal memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Jika Anda terkena PHK, anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.
Jadi pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.