Kena PHK, Ini Hak Karyawan dari Perusahaan, Besarnya dan Cara Klaim Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Maret 2023, 13:52 WIB
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.  Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023.
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023. /Kabar Cirebon/ Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuatu yang tidak diinginkan oleh karyawan. Namun, bagaimana jika perusahan itu bangkrut atau kebakaran seperti yang menimpa pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat?

Jangan khawatir. Karena, pemerintah sudah mengatur semuanya. Pertama, karyawan akan mendapatkan hak berupa pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Dan kedua, karyawan yang kena PHK juga mendapatkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Alumni Himpunan Mahasiswa Majalengka Minta Pemkab Peka Terhadap Aspirasi Rakyat

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu memberikan akses informasi pasar kerja kapada karyawan tersebut.

Kemudian, juga membekalinya dengan pelatihan untuk peningkatan kompetensi.

Lalu berapa besar uang yang diterima karyawan dalam bentuk pesangon dari perusahaan? Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Pindang Gombyang Cirebon, Lokasi Pinggir Laut, Ada Spot Mancing

Peraturan itu menjelaskan, perusahan wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK sesuai dengan masa kerja. Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun, menerima dua bulan upah.

Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Tetapi, dalam peraturan itu, ada batasan maksimal bagi perusahan dalam memberikan pesangon.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x