Dari Usulan 899 PNS, Baru 440 Pegawai Naik Pangkat

- 12 Maret 2023, 06:30 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 440 PNS di aula kantor setempat.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 440 PNS di aula kantor setempat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 440 pegawai negeri sipil (PNS) golongan I, II, III dan IV  di wilayah Kabupaten Kuningan diganjar kenaikan pangkat.

Sedangkan ratusan aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belum.

“Memang yang naik pangkat sekarang ini baru 440 pegawai,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengembagan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Saepul Bahri, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Mutasi Harus Secepatnya Dilaksanakan karena Puluhan Jabatan Alami Kekosongan

Ia menjelaskan, awalnya, BKPSDM Kabupaten Kuningan menerima usulan kenaikan pangkat PNS dari semua SKPD sebanyak 899 orang terdiri dari kenaikan pangkat golongan I, II, III dan IV.

Sehingga oleh tim langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi secara teliti supaya tidak terjadi kesalahan atau pun kekeliruan.

Baru sesudahnya, diusulkan ke Kantor Regional (Kanreg) III Bandung dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pejabat Tunggu Pelaksanaan Mutasi, Jabatan Kadisdikbud Jadi Incaran

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2002 mengenai Kenaikan Pangkat PNS. Serta Keputusan Kepala BKN Nomor: 12 tahun 2002 tentang Pangkat PNS.

Sedangkan yang mendapatkan persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS dan telah dibuatkan SK Bupati-nya baru 440 orang. SK tersebut telah didistribusikan atau diserahkan kepada masing-masing pegawainya.

Baca Juga: K1 Mesti Cermat Menunjuk Calon Kadisdikbud, Kepsek: Harus Sosok Berpengalaman dan Mengayomi

Untuk sisanya yang jumlahnya mencapai 449 pegawai masih dalam proses penyelesaian di Kanreg III BKN Bandung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dan BKN Pusat.

“Hampir semua SKPD tidak ada yang mengalami kendala, Kecuali hanya menunggu proses saja sehingga kalau tidak ada hambatan, pertengahan atau akhir Maret sudah bisa turun kenaikan pangkat yang sisanya,” ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 82 tahun 2020 tentang Aparatur Peduli Lingkungan (Apel).

Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik

Bahwa, ASN yang mendapatkan pelayanan kepegawaian termasuk mendapatkan kenaikan pangkat harus berperan serta dalam mewujudkan terpeliharanya lingkungan yang lestari.

“Semoga dengan diberikan kenaikan pangkat bisa menambah motivasi peningkatan kinerja selaku PNS. Dan bagi yang belum, harap bersabar karena masih dalam tahapan proses,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah