KABARCIREON - Data yang diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan pada konferensi pers beberapa waktu lalu, disanggah.
Hal itu karena dianggap belum menggambarkan keseluruhan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagaimanamestinya.
Terlebih dilayangkannya saran perbaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Kuningan Bernomor: 038/PM/02.02/K.JB/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.
Baca Juga: Bawaslu Menemukan Banyak Temuan di Lapangan yang Harus Diperbaiki
Karena seluruhnya sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan beserta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.
“Ya, silakan bebas respon KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Jumat 17 Maret 2023.
Ia menjelaskan, Bawaslu melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan atas sejumlah temuan di lapangan pada Senin lalu.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata
Sedangkan pada konferensi pers sebelumnya, ia menyampaikan kepada kalangan media massa.