KABAR MAJALENGKA : Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan dan Resep Mengatasi Bau Mulut dari Dokter Spesialis Gigi

- 24 Maret 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi sikat gigi saat puasa
Ilustrasi sikat gigi saat puasa /Pexels/

Sedangkan Imam Syafii, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh jika dilakukan setah memasuki waktu sholat zuhur. Sejalan dengan hal tersebut juga Madzhab Hambali yang menyebut jika sikat gigi di waktu puasa adalah makruh.

Itu artinya jika meninggalkan sesuatu yang makruh, makan akan mendapatkan pahala dan tak akan mendapatkan dosa jika melakukannya. Meski lupa menyikat gigi setelah waktu zuhur, maka tidak akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Niat Puasa Ramadhan 1444 H / 2023 Masehi. Ada yang diucapkan 1 bulan penuh, dan tiap malam

Kapan Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Puasa?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puassa adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Jika melakukannya memasuki waktu dzuhur maka hukumnya makruh.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa yang dilakukan lewat dari waktu dzuhur dapat menghilangkan pahala puasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, aktivitas sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya.

Baca Juga: KABAR RAMADHAN : Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Selama 1 Bulan Ramadhan 1444 H, Sumber Kemenag Majalengka

Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh. Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," katanya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x