KABAR MAJALENGKA : Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan dan Resep Mengatasi Bau Mulut dari Dokter Spesialis Gigi

- 24 Maret 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi sikat gigi saat puasa
Ilustrasi sikat gigi saat puasa /Pexels/

KABARCIREBON-Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan paling dinanti kedatanganya oleh seluruh umat Islam di dunia. Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa. "Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka." (HR. An-Nasa’i).

Selama Ramadhan umat Islam di seluruh dunia diwajibkan melakukan ibadah puasa, menahan haus dan lapar, menahan hawa nafsu dan larangan-larangan lainya.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah kita kita tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi.

Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jum'at 24 Maret 2023 wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu dan Kuningan. Sumber Kemenag RI

Dilansir dari laman resmi nu.or.id, bahwa membersihkan mulut dan gigi saat puasa waktunya perlu diatur. Pasalnya, membersihkan mulut dan gigi di siang hari perlu untuk dihindari. Hal tersebut disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam Nihayatuz Zain halaman 195, yakni sebagai berikut. Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur,"

Berdasarkan hal tersebut, diketahui jika berkumur atau bersiwak termasuk makruh. Sebab, membersihkan mulut dan gigi saat puasa adalah tindakan yang menyalahi yang utama. Utamanya yakni mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya.

Aroma tersebut adalah aroma yang lebih disukai oleh Allah SWT di hari kiamat kelak. Dalam karyanya berjudul Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq halaman 117 juz 1, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Tahir menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Niat Mandi Puasa Ramadhan 1444 H / 2023 Masehi

Artinya: "Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x