Perampok Minimarket di Cirebon, Majalengka hingga Subang Tertangkap, Pelaku tak Segan Sekap dan Lukai Karyawan

- 28 Maret 2023, 19:45 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti yang digunakan perampok usai ditangkap jajarannya, Senin, 27 Maret 2023.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti yang digunakan perampok usai ditangkap jajarannya, Senin, 27 Maret 2023. /Kabar Cirebon/Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON - Sebanyak tujuh pelaku perampokan dan pencurian kekerasan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Cirebon.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Selasa, 28 Maret 2023, mereka menjalani aksinya di berbagai tempat di Kabupaten Cirebon. Termasuk saat bulan puasa Ramadan 2023.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, kepada wartawan mengatakan, para tersangka berinisial SG (25 tahun), A (23 tahun), dan U (26 tahun), yang merupakan tersangka kasus curas.

Baca Juga: Perampok Bersenjata Api Dibekuk di Cirebon

Serta SU (34 tahun), M (30 tahun), SA (43 tahun), dan D (38 tahun), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga: Bonus Atlet Kota Cirebon Peraih Medali Porprov Jabar Tinggal Tunggu Waktu Penyerahan

Sekap Karyawan

"Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas,".

"Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Wabup Nilai Eni dan Abraham Layak Direkomendasi Jadi Calon Pj Bupati

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang.

Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya.

Baca Juga: Banyak Dikeluhkan, Pelayanan Dasar Dinilai Belum Maksimal

Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 9 Maret 2023, mereka menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya tersangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam.

Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x