Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar

- 29 Maret 2023, 07:00 WIB
Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil (kedua dari kanan) bersama jajaran pejabat melihat kondisi Waduk Darma di sela-sela peringatan Hari Air Sedunia.
Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil (kedua dari kanan) bersama jajaran pejabat melihat kondisi Waduk Darma di sela-sela peringatan Hari Air Sedunia. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Selama 11 tahun obyek wisata Waduk Darma Kecamatan Darma dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Baik melalui UPTD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU).

Namun paska dilakukan penataan dan revitalisasi tahun 2019, 2021 dan 2022 dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah (APBD) Provinsi Jabar sangat besar, tidak lagi demikian.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Apalagi, aset yang sangat berharga tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jabar karena tercatat dalam KIB sekaligus bersertifikat sehingga tidak ada yang bisa mengklaim.

Kepala Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar, Dikky Achmad Sidik dalam surat resmi bernomor: 3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023, menyebutkan beberapa poin.

Di antaranya, sampai saat ini, belum ada penugasan secara resmi dari Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil yang telah meresmikan revitalisasi Waduk Darma, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tongseng Kambing Ala Ma’Nioh Kuningan Pakai Bumbu Rahasia, Maknyos Rasanya Bikin Ketagihan

Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir. Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.

Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.

Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II

Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.

Sedangkan dilayangkannya surat tersebut kepada Perumda AU Kabupaten Kuningan dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.

Bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.

Baca Juga: Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka

Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh Perumda AU.

Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati ketika dikonfirmasi mengaku bahwa hal tersebut hanya miss komunikasi saja.

Karena Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah berkomunikasi langsung dengan Kepala DSDA Jabar melalui via telepon.

Baca Juga: Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

Begitu juga, Perumda AU Kuningan beserta dewan pengawas (Dewas) setempat sudah berkomunikasi pula dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.

Dan Rabu 29 Maret akan melakukan audensi dengan DSDA Jabar.

Dilanjut berkomunikasi bersama Jaswita yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.

“Sebenarnya persoalan ini di tingkat elit sudah tidak ada masalah.

Karena secara G to G, Pak Bupati telah berkomunikasi langsung dengan Pak Kepala DSDA Jabar,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x