Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka

- 28 Maret 2023, 06:30 WIB
Polres Kuningan beserta unsur terkait lainnya menggelar operasi KRYD termasuk mendatangi tempat-tempat karoke.
Polres Kuningan beserta unsur terkait lainnya menggelar operasi KRYD termasuk mendatangi tempat-tempat karoke. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023, tidak digubris.

Karena ada 1 dari 12 tempat karoke yang masih tetap buka seperti biasanya.

Hal tersebut terbongkar ketika aparat kepolisian Polres Kuningan menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

Kegiatan itu melibatkan pula unsur dari Kodim 0615, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) 

Tujuannya,  menjaga sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) supaya tetap kondusif sebagaimanamestinya.

Sedangkan salah satu sasarannya mendatangi tempat-tempat hiburan. Termasuk tempat karoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus.

Baca Juga: 12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x