KABARCIREBON - Sebanyak 1 mamih dan 15 pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karoke di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah dilepaskan.
Karena proses hukum dari hasil penjaringan pada operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) masih didalami sebagaimanamestinya.
Maka dari itu, belasan pelaku tersebut dikenakan wajib lapor sampai tuntasnya proses penanganan hukumnya.
Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat
Karena sebelumnya mereka ditemukan berada di salah tempat karoke yang buka di bulan suci ramadan padahal seharusnya tutup sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara para pelaku tersebut dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam penanganan kasus jenis usaha yang dilarang beroperasi di bulan suci ramadan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan, lanjut Anggi.
Baca Juga: 12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya
Pihaknya akan berkolaborasi sekaligus menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda.
Dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran perda, Satuan Reskrim Polres Kuningan sendiri menjalankan fungsi sebagai koordinator.
Sekaligus pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam proses penanganannya. Sehingga dalam proses penanganannya masih didiskusikan.
Baca Juga: Surat Edaran Bupati Tidak Digubis, di Bulan Ramadan Masih Ada Tempat Karoke di Kuningan yang Buka
“Intinya. Sejauh ini, proses kasus tersebut masih pendalaman sekaligus didiskusikan dengan pihak terkait,” tuturnya.
Ditanya soal data hasil penjaringan KRYD karena informasinya selain adanya tempat karoke yang buka, juga diamankannya tersangka yang bakal melakukan tarung sarung.
Anggi menyarankan agar mengkonfirmasikan langsung ke Kabag Ops sesuai leading sektornya.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Sebelumnya, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menerbitkan Surat Edaran Bernomor: 451/733/Kesra.
Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.
Isinya membahas 8 poin termasuk kegiatan yang harus dilaksanakan, pengaturan jam operasional rumah makan.
Optimalisasi zakat fitrah dan zakat maal serta hal lainnya.
Namun khusus jenis usaha jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan/tempat karoke, panti pijat, mandi uap.
Dan arena biliar harus mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Disporapar.
Yakni surat himbauan bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR yang isinya menyebutkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).
Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliar, karoke, panti pijat.
Dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.
Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor bersangkutan tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News