Orang Tua Korban Pencabulan Mencari Keadilan Atas Vonis Hakim Hanya 1 Tahun terhadap Oknum Polisi Cirebon

- 31 Maret 2023, 16:51 WIB
Kuasa hukum bersama orang tua korban asusila saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (31/3/2023).
Kuasa hukum bersama orang tua korban asusila saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (31/3/2023). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Orang tua korban dugaan pencabulan pada anak sambung (anak tiri) yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mengaku kecewa dengan vonis hakim. Padahal, dalam tuntutan jaksa 15 tahun. Namun dalam vonis hakim hanya 1 tahun 10 bulan.

Menurut ibu korban, Viny, dalam tuntutan jaksa 15 tahun penjara, akan tetapi vonis hakim 1 tahun 10 bulan dan tentunya, sangat jauh dari tuntutan. "Sebagai orang tua, sangat kecewa dengan vonis hakim. Meski demikian, saya menghormati hukum dan lakukan banding," katanya, Jumat (31/3/2023).

Viny menceritakan, dalam persidangan, hanya terkuak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bisa jadi, vonis lebih ringan. Padahal ada kasus yang lebih memberatkan, yakni dugaan pencabulan dan bisa dikenakan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Kota Cirebon Kini Miliki 5 Dapil, Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu

"Kesaksian korban dan hasil visum saya rasa sudah cukup alat bukti, untuk menjerat pelaku," ceritanya.

Masih dikatakan Viny, majelis hakim sepertinya tidak menjadi pertimbangan dugaan pencabulan pada anak. Sehingga, divonis 1 tahun 10 bulan. "Dari pengakuan anak saya, sekitar tiga kali pelaku diduga lakukan pencabulan," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal seperti tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan asusila yang dilakukan sudah keterlaluan dan saya sangat menaruh harapan besar, agar pelaku dihukum setimpal. Terlebih, yang bersangkutan sebagai APH," tuturnya.

Baca Juga: Banjir di Kota Cirebon Merobohkan Fasilitas Umum dan Beberapa Bangunan Rumah Warga

Sementara itu, menurut kuasa hukum, Rudi Setiantono mengungkapkan, majelis hakim hanya membahas KDRT, namun perbuatan asusila luput dari perhatian. "Hasil visum ada luka robek di selaput dara korban dan ini sudah jelas, ada dugaan perbuatan asusila," ungkapnya.

Rudi menambahkan, dirinya berupaya mendapatkan keadilan dan dihukum yang setimpal bagi pelaku. "Pelaku saat ini masih aktif di kesatuannya dan belum ada persiapan pelaksanaan sidang etik," imbuhnya.

Dirinya mengharapkan, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik anggota Polri, supaya tercipta supremasi hukum yang baik bagi anggota polri yang melanggar.

Baca Juga: Dekan FUA IAIN Cirebon Beri Penghargaan kepada 4 Mahasiswa yang Tuntaskan Penulisan Artikel Ilmiah

"Memang, saat ini belum inkrah. Tapi, sudah terbukti dan menyakinkan melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik," pungkas Rudi. (Supra/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x