Terpidana Mati Kasus Pelecehan Seksual Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon

- 31 Maret 2023, 13:44 WIB
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono. /IST/
KABARCIREBON -Terpidana mati kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ini ditahan di Lapas Kelas I Cirebon.
 
Pemindahan Herry dari Rutan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas I Cirebon dilakukan setelah kasasi yang diajukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak beberapa waktu lalu.
 
Sejak tanggal 10 Februari 2023, Herry sudah berada di Lapas Kelas I Cirebon dan menjalani serangkaian prosedur yang ada bagi warga binaan yang baru dipindah ke sana.
 
 
Saat ini, Herry tengah mengikuti tahapan Admisi Orientasi, dan menempati blok hunian G. Ia berada satu kamar dengan belasan napi lainnya.
 
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono menyampaikan, Herry Wirawan yang dipindah dari Rutan Kelas I Bandung ini masuk kategori resiko tinggi atau high risk, sehingga ditempatkan di Lapas Kelas I Cirebon.
 
Terakhir, dari proses hukum yang sedang dijalani Herry, ia dijatuhi hukuman mati, dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak, namun saat ini ia masih mengupayakan Peninjauan Kembali (PK).
 
 
"Dipindah dari Rutan kelas I Bandung tanggal 10 Februrari, masuk kategori high risk, tapi mereka masih mengajukan upaya hukum," ungkap Kadiyono.
 
Mengenai kondisi Herry, setelah sekitar sebulan di Lapas Kelas I Cirebon, pihak lapas menilai Herry bersikap kooperatif dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di Lapas, termasuk soal program admisi orientasi bagi para narapidana baru.
 
Sementara itu, saat disoal mengenai eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry, pihak lapas pun mengatakan pihaknya tidak berkewengan menyampaikan, termasuk kapan eksekusi akan dilaksanakan.
 
 
Pasalnya, dalam tupoksinya, termasuk untuk vonis narapidana, Lapas hanya berkewenangan menahan dan melakukan pembinaan.
 
"Kita sifatnya menunggu, karena yang berhak mengeksekusi itu Kejaksaan, belum lagi proses hukumnya, yang bersangkutan mengajukan PK," ujar Kadiyono.
 
Untuk semua napi, tidak terkecuali Herry Wirawan, kata dia, Lapas menerapkan prinsip non diskriminatif, sehingga semua narapidana akan diberikan perlakuan sama.
 
 
"Prinsip kita non diskriminatif, itu yang kita jalankan, termasuk Herry, makanya dia ikut program orientasi. Jadi semua napi, dari berbagai rutan, saat masuk Lapas itu akan mengikuti admisi orientasi, masa pengenalan lingkungan, di dalamnya ada psikoterapi, sekitar satu bulan, berkelompok. Herry ini termasuk kooperatif, mengikuti kegiatan psikoterapi," jelas Kadiyono.
 
Untuk diketahui, data di Lapas Kelas I Cirebon menyebutkan, saat ini, ada 912 napi yang menjalani masa penahanan atau pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon, di mana 15 napi diantaranya adalah napi yang divonis hukuman mati, termasuk Herry.
 
Selain 15 narapidana yang divonis hukuman mati, Lapas Kelas I Cirebon juga menahan 56 terpidana hukuman seumur hidup, dan tiga narapidana teroris (Napiter). (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x