Islamic Busines Mastery, Memahami Hukum Gadai dan Hukum Sewa Lahan Pertanian

- 2 April 2023, 22:27 WIB
MTR  Milarder Club salah satu komunitas anti riba yang hadir menghantarkan para pegiatnya untuk bisa memahami mengenai bagaimana caranya bermuamalah dengan baik dan benar.
MTR Milarder Club salah satu komunitas anti riba yang hadir menghantarkan para pegiatnya untuk bisa memahami mengenai bagaimana caranya bermuamalah dengan baik dan benar. /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Kaidah Ilmu Qobla Amal harus menjadi pegangan dan dasar kita sebelum melakukan amal baik dalam hal ibadah bahkan juga muamalah.

MTR Milarder Club salah satu komunitas anti riba yang hadir menghantarkan para pegiatnya untuk bisa memahami mengenai bagaimana caranya bermuamalah dengan baik dan benar. Agar, setiap muamalah bisa bernilai pahala.

Ahadi selalu Koordinator MTR Miliarder Club menyampaikan, kegiatan IBM (Islamic Busines Mastery) merupakan program yang berjenjang dan berkelanjutan yang menghadirkan narasumber kompeten baik dari kalangan akademisi dan praktisi syari'ah.

Baca Juga: KNPI Kabupaten Cirebon Sebar Seribu Paket Takjil kepada Masyarakat

Dan sampai saat ini, kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun lamanya dari rentan waktu tahun 2019 sampai dengan 2023 sekarang dengan kurikulum pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh umat.

Dimulai dengan urgensi memahami fiqih muamalah, berilmu sebelum beramal, sampai dengan hari ini berada di semester 2 dengan materi Rahn (gadai) dan hukum sewa lahan pertanian.

Ustad Aries Indrianto Al Fasiry,S.E,SY.MIFP, selaku mentor dan praktisi yang didaulat menjadi narasumber dalam pertemuan ini menyampaikan, materi Rahn (gadai) dimana hukum dari Rahn adalah jaiz (boleh) dengan harus terpenuhinya rukun Rahn di antaranya harus adanya 2 orang yang berakad.

Baca Juga: LPS Jamin Ratusan Nasabah BPR KR Indramayu, Bila Kondisinya Kolaps, Dampak Kredit Macet Sebesar R141 Miliar

Lalu, adanya barang dan objek akad, adanya utang yang mewujud dan Shigat (ijab qobul).

Adapun barang gadai merupakan jaminan atas pengembalian utang dan dalam pelaksanaannya penerima gadai tidak boleh menggunakan manfaat atas barang gadai tersebut.

Dan jika barang gadai berupa mesin, kendaraan dan lain-lain yang perlu perawatan, pemeliharaan maka menjadi tanggungan dari yang memberikan gadai.

Baca Juga: NasDem Jabar Gelar Rapat Konsolidasi untuk Pastikan Bacaleg tidak Main-main Saat Daftar

Adapun mengenai hukum dari sewa lahan pertanian terdapat khilafiyah di antara para ulama. Sebagian ulama memperbolehkan, sebagian ulama mengharamkan, penyewaan lahan pertanian dalam fiqih dikenal dengan Muzara'ah.

Adapun dalil yang mengharamkan sewa lahan pertanian antara lain dari hadist Riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang mempunyai lahan pertanian, maka hendaklah dia menanaminya, atau dia berikan lahan itu kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, maka hendaklah menahan lahannya." (HR Bukhari, no 2216)

Hadist Riyawat lainnya "Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW telah melarang diambil dari lahan pertanian upah sewanya atau bagi hasilnya." (HR Muslim, no. 1536).

Baca Juga: Akan Diselundupkan ke Jakarta Utara, Polres Indramayu Sita Mobil yang Isinya Ini Dia Jutaan Butir Petasan

Adapun jika menyewa lahan untuk dijadikan lahan parkir, untuk dijadikan gudang, kolam ikan, lapangan futsal dan sebagainya itu diperbolehkan.

dr.Irawan peserta IBM dari Kabupaten Majelengka ditemui Kabar Cirebon mengatakan, kegiatan IBM (Islamic Busines Mastery) sangat membantu dan menjadi wasilah untuk dapat memahami mengenai bagaimana bermuamalah dengan baik dan benar.

Karena, konsekuensi dalam akad hanya ada 3 sah akadnya yakni bernilai pahala, fasad (rusak) akadnya dan bathil (tertolak) akadnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah