Pasutri yang Tewas Tertabrak Mobil Bupati Kuningan Disantuni Rp100 Juta oleh Jasa Raharja Perwakilan Cirebon

- 4 April 2023, 16:45 WIB
Jasa Raharja Perwakilan Cirebon memberikan santunan Rp100 juta pada korban laka lantas di rumah duka di Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kuningan.
Jasa Raharja Perwakilan Cirebon memberikan santunan Rp100 juta pada korban laka lantas di rumah duka di Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Warga Dusun Puhun RT 005 RW 002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, Jamaludin (37 tahun) meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Begitu juga istrinya, Ilah Kustilah (37 tahun) yang mengalami pula luka di bagian kepala, patah tulang tangan kanan serta patah tulang kaki kanan.

Pasangan suami-istri (Pasutri) tersebut tewas di tempat kejadian perkara setelah tertabrak oleh Mobil Dinas Bupati Kuningan.

Baca Juga: Pasutri Tewas secara Tragis Tertabrak Mobil Bupati Kuningan, Sekda: Biaya Sekolah Anaknya akan Dibantu

Yakni, jenis Toyota Hilux Nomor Polisi (Nopol): E 8888 Y di Jalan Raya R.E. Martadinata Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung.

Mendengar kabar tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon langsung melakukan langkah proaktif dengan bergerak cepat mendata korban.

Serta pada Selasa 4 April, bersama Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mendatangi rumah duka untuk memberikan santunan sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Sopir Mobil Bupati Kuningan Tidak Terluka tapi Ditetapkan Jadi Tersangka karena Ada 2 Korban Tewas

Yakni, untuk korban atas nama Jamaludin Rp50 juta dan atas nama Ilah Kustilah Rp50 juta.

Santunan secara resmi diterima oleh ayah korban, Jono.

Tapi nantinya akan diserahkan lagi kepada 3 anak korban yang kini masih duduk di bangku SMA, SMP dan PAUD selaku ahli warisnya.

Baca Juga: Korban yang Tertabrak Mobil Bupati Kuningan adalah Pasutri, Korban yang Selamat Dirawat di RSUD'45

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto.

Didampingi Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Kuningan, Dani mengaku prihatin dengan kejadian laka lantas tersebut.

Sehingga bergerak cepat mendata dan memberikan santunan kepada 2 korban yang meninggal dunia.

Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Kuningan Diduga Tewaskan 2 Warga dan 1 Warga Terluka Parah

Serta memberikan guarantee letter kepada 1 korban yang selamat tetapi mengalami luka-luka serius.

Hal itu dikarenakan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan.

Sehingga memberikan surat jaminan perawatan untuk korban atas nama Endra Wijaya (43 tahun) warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung.

Baca Juga: Kepala Dishub Kuningan: Transportasi sebagai Urat Nadi Memiliki Peran Sentral

Namun maksimal biaya perawatannya sebesar Rp20 juta ditambah disediakan pula manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta sehingga totalnya Rp21 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor: 16 tahun 2017.

“Saya turut prihatin dengan musibah ini. Semoga korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Dan bagi korban yang luka agar secepatnya diberikan kesembuhan,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah