Diduga Akibat Mengantuk, Ancaman 6 Tahun Penjara Menghantui Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan

- 6 April 2023, 06:30 WIB
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Vino Lestari.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Vino Lestari. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Diduga akibat mengantuk, Ak (49 tahun) warga Dusun Oleced RT 001 RW 001 Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan hukum.

Karena ketika mengemudikan Mobil Dinas Bupati Kuningan Merk Toyota Hilux Nomor Polisi (Nopol): E 8888 Y menyebabkan kecelakaan maut.

Tercatat 2 warga Dusun Puhun RT 005 RW 002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung atas nama Jamaludin (37 tahun).

Baca Juga: Sopir Mobil Bupati Kuningan Tidak Terluka tapi Ditetapkan Jadi Tersangka karena Ada 2 Korban Tewas

Beserta istrinya Ilah Kustilah (37 tahun) harus meregang nyawa di lokasi kejadian di Jalan Sindangagung Kecamatan Sindangagung, Senin 3 April 2023.

Sedangkan 1 korbannya lagi yang ketika kejadian kecelakaan sempat berada di bawah Mobil Dinas Bupati Kuningan ketika dievakuasi dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan.

Korban tersebut atas nama Endra Wijaya (43 tahun) warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x