Adapun layanan di aplikasi Sintren yaitu, masyarakat dapat mengakases permohonan kartu keluarga, biodata WNI, akte kelahiran, akta kematian, akte perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, akta pengakuan anak. Kemudian pewarganegaraan WNI ke WNA, pewarganegaraan WNA ke WNI, pindah, datang, pisah KK, pembatalan akta perkawianan dan pembatalan akta perceraian.
“Caranya, masyarakat tinggal masuk ke website sintren (https://sintren.cirebonkab.go.id) nanti tinggal pilih kebutuhan adminduk apa yang mau diakses,” kata Kholik.
Masih dikatakannya, selain dapat mengakses permohonan adminduk, masyarakat juga dapat mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital melalui website Sintren.
“Pertama, langkahnya adalah masyarakat mengunduh aplikasi IKD di Playstore. Setelah diunduh, kemudian masuk ke website Sintren untuk mendapatkan nomor antrian untuk registrasi IKD. Nanti operator kami akan menghibunginya,” kata Kholik.
“Jadi, sekarang masyarakat tidak usah jauh-jauh untuk mengurus adminduk, cukup dari rumah, adminduk bisa diaksesnya,” imbuhnya.***