Dirinya sangat apresiasi pada Pa Haji Lili yang membuat laporan ke polisi dan sebetulnya, sekitar satu tahun lalu, pihak perusahaan telah melaporkan ke polisi atas dugaan kubikasi material yang tidak sesuai.
"Kami tidak akan memakan hak orang," tegasnya.
Sebelumnya, subkontraktor (subkon) lokasi pembangunan pabrik, CV. Bhatara Karya, H. Lili Mashuri menceritakan, sekitar 2021 lalu, perusahaannya menjadi subkon untuk melakukan pekerjaan pengurugan untuk tujuh sektor dari lahan yang rencanakan.
Baca Juga: Update Progress Proyek Polypropylene Balongan, Polytama Lakukan Pre-bid Meeting dan Site Visit
Kemudian, pekerjaan yang sesuai kontrak telah berjalan sesuai apa yang menjadi komitmen bersama, kemudian dirinya melakukan penagihan melalui invoice pembayaran pada pihak pabrik.
Akan tetapi jumlah tagihan sekitar Rp 1,8 miliar, pihak perusahaab baru membayar kisaran Rp. 600 juta dan sisanya Rp. 589 juta, belum juga dilunasi.
"Pihak pelaksana hanya memberikan janji manis saja, tanpa pernah merealisasikan janji tersebut," ceritanya. (Supra/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.