Pemda Kuningan Membuat 2 Surat yang Bertolak Belakang tentang Ketentuan Halal Bihalal

- 20 April 2023, 06:30 WIB
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023 /Ist/KC/

KABARCIREBON - Hanya selang sehari, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuat 2 surat yang bertentangan mengenai pelaksanaan halal bihalal atau open house.

Namun 2 surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Surat pertama mengenai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/1/029/Kesra tentang Pemasangan Spanduk/Baligo Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Kamis 20 April? Ini Jadwalnya

Dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M di Kabupaten Kuningan tertanggal 17 April 2023.

Surat tersebut ditujukan pada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, para camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kuningan.

Isinya, menyangkut 8 poin himbauan. Di antaranya pembuatan spanduk/baligo, pelaksanaan salat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan dan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon

Tidak melaksanakan takbir keliling tetapi hanya diperbolehkan digelar di masjid atau musala melalui pengeras suara, dilarang menyalakan kembang api atau petasan.

Pemerintah kecamatan dan desa melakukan koordinasi dengan panitia salat Idul Fitri.

Dan penyelenggaraan salatnya harus mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: BPKAD Kuningan beserta DWP-nya Konsisten Memberikan Bingkisan Lebaran pada 260 Pasukan Kuning dan 60 Pemulung

Pemda Kuningan membuat surat undangan halal bihalal yang akan digelar tanggal 22 April 2023. Surat tersebut diterbitkan tanggal 18 April 2023  atau sehari setelah terbitnya surat larangan open house.
Pemda Kuningan membuat surat undangan halal bihalal yang akan digelar tanggal 22 April 2023. Surat tersebut diterbitkan tanggal 18 April 2023 atau sehari setelah terbitnya surat larangan open house.

Serta poin terakhir ke-8. Dipertegas bahwa seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN).

Dihimbau tidak melakukan open house/halal bi halal sebagai rangkaian perayaan Idul Fitri 1444 H/tahun 2023.

Sehari berikutnya atau tepatnya tanggal 18 April 2023, terbit lagi Surat Undangan Bupati Kuningan Nomor: 033.2/1036/Um.

Baca Juga: Tiga Remaja Broken Home Pengangguran di Kuningan Nekat Mencuri Sepeda Motor, Salah Satunya adalah Perempuan

Tentang kesiapan menerima silaturahmi halal bi halal (open house) yang diselenggarakan pada tanggal 22 April 2023.

Sedangkan waktunya, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB di Pendopo Kabupaten Kuningan.

Catatan, bila ada perubahan, waktu menyesuaikan dengan pengumuman Kementerian Agama.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Pemda Kuningan Cairkan Dana Rp140 Miliar untuk THR, TPP dan Sertifikasi Guru 

Surat undangan resmi dari orang nomor satu di kota kuda tersebut ditujukan kepada Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nuzul Rachdy beserta istri. Komandan Kodim 0615 Kuningan, Letkol Inf. Bambang Kurniawan beserta istri.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian beserta istri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Dudi Mulyakusumah beserta istri.

Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama (PA). Serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar beserta istri.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama kepada para wartawan sesuai kegiatan silaturahmi, Rabu 19 April.

Menyebutkan, tidak ada kegiatan halal bihalal di pendopo sesuai instruksi presiden tapi jika ada masyarakat yang datang, dipersilakan saja. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah