KABARCIRBEON - Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 membawa berkah bagi para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Sabtu (22/4/2023).
Hal ini karena dalam momen spesial tersebut, sebanyak 369 narapidana mendapat masa pengurangan hukuman (remisi), dengan dua di antaranya remisi penuh atau dibebaskan.
Pemberian revisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, tanggal 22 April 2023, Nomor: PAS-628, 639,646 PK 05.04 tahun 2023 bagi para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, bagi Narapidana Lapas II A Kabupaten Kuningan, tanggal 22 April 2023.
Sebelum pemberian remisi, digelar salat Ied bersama narapidana, di Lapangan Blok Bawah Lapas Kelas IIA Kuningan.
Tampil sebagai Imam sekaligus Khotib Ustad Iik Ahmad Sahid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan.
Usai salat Ied, dilanjut pemberian remisi khusus Idulfitri 2023 bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 76 orang, remisi 1 bulan sebanyak 250 orang, remisi 1 bulan 15 hari 36 orang dan remisi 2 bulan 7 orang. Kemudian 2 orang narapidana dibebaskan ialah BD dan RH.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam sambutannya mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk saling memaafkan.
Ia juga menyebutkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Kuningan hanya 252 orang.
Baca Juga: Usai Lebaran, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Majalengka Masih Menjulang Tinggi Loh
Tapi kenyataan hingga hari ini mengalami kelebihan (over) kapasitas, dengan jumlah mencapai 461 warga binaan.(Die/Rils).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.