KABARCIREBON - Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H.
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.
Baca Juga: Puluhan Ribu Kendaraan Padati Pantura Cirebon
Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya. Akan tetapi, didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.
Dari 207 warga binaan yang menerima remisi, 141 mendapat remisi khusus pertama dengan pengurangan hukuman 15 hari.
Sebanyak 63 lainnya menerima remisi satu bulan. Bahkan, ada 3 diantaranya mendapatkan remisi khusus kedua atau langsung dinyatakan bebas.
Baca Juga: Arus Balik Makan Korban, Tiga Orang Tewas