Berkah Idulfitri, 207 Napi Rutan Kelas I Cirebon Dapat Remisi, Tiga Diantarannya Langsung Dibebaskan

- 25 April 2023, 19:45 WIB
Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H
Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H /Foto/Ist/KC/

Seluruh napi yang beragama Islam itu mendapatkan pengurangan hukuman terkait lebaran.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Renharet Ginting menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan setelah shalat Idulfitri di Masjid Al-Ikhlas Rutan setempat, Sabtu (22/4/2023) kemarin.

"Remisi ini bentuk nyata negara memberikan reward bagi warga binaan yang memperbaiki diri. Saya berharap, remisi ini dapat memotivasi saudara untuk terus memperbaiki diri," kata Renharet Ginting.

Baca Juga: Dari Kebakaran Trans Studio Makassar, Mulai Aksi Heroik Pekerja Selamatkan Seorang Anak hingga Penutupan Mall

Dijelaskan dia, remisi itu juga untuk mempercepat proses reintegrasi. Reintegrasi adalah proses penyatuan mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dengan masyarakat.

"Dengan itu, warga binaan akan lebih baik dan tetap berbuat positif sehingga potensi residivis atau pelanggaran berulang oleh warga binaan bisa di minimalisasi," jelas Renharet.

Renharet menyebutkan, pemberian remisi itu tidak melihat latar belakang kasus napi. Akan tetapi, berdasarkan perilaku mereka selama menjalani pidana. Warga binaan di Rutan Kelas I Cirebon terjerat beragam kasus kriminal dengan vonis delapan bulan hingga lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Polresta Cirebon Siapkan Tim Urai

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x