Remisi itu juga sesuai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 26/2006 terkait hak warga binaan pemasyarakatan.
Pengurangan remisi tersebut pun, sesuai Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi.
Remisi terhadap 207 dari 528 warga binaan, adalah usulan Rutan.
Baca Juga: Ulasan Preman Pensiun 8 Edisi Akhir Episode 31, Kisah Tragis Bos Preman yang Dilawan Anak Buahnya
"Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan lebaran sebelumnya, 228 orang. Karena tahun lalu napinya lebih banyak," pungkasnya.(Jaka/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.