Berkah Idulfitri, 207 Napi Rutan Kelas I Cirebon Dapat Remisi, Tiga Diantarannya Langsung Dibebaskan

- 25 April 2023, 19:45 WIB
Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H
Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H /Foto/Ist/KC/

Remisi itu juga sesuai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 26/2006 terkait hak warga binaan pemasyarakatan.

Pengurangan remisi tersebut pun, sesuai Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi.

Remisi terhadap 207 dari 528 warga binaan, adalah usulan Rutan.

Baca Juga: Ulasan Preman Pensiun 8 Edisi Akhir Episode 31, Kisah Tragis Bos Preman yang Dilawan Anak Buahnya

"Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan lebaran sebelumnya, 228 orang. Karena tahun lalu napinya lebih banyak," pungkasnya.(Jaka/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x