Sekaligus program kerja di sela-sela musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Kuningan tahun 2A23 yang materinya dituangkan melalui fomulir 04.
Surat pernyataan tidak pernah tersangkut masalah hukum pidana atau tidak dalam masalah hukum pidana yang dibuktikan dengan beberapa surat penting.
Yakni, lampiran surat keterangan catatan kepolisian(SKCK), surat bebas pengadilan dan surat keterangan bebas narkoba dari badan narkotika nasional (BNN).
Berikutnya, surat pernyataan domisili, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), mengisi fakfa integritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan foto wajah (70 persen-80 persen) sebanyak 4 buah, surat keterangan sehat dari rumah sakit umum daerah (RSUD).
Semua dokumen pendaftaran dibuat rangkap 3 yang terdiri dari 1 dokumen asli bermaterai tempel Rp10.000 dan 2 dokumen fotokopi yang dimasukan dalam 1 map.
"Pemilihan bakal calon ketua KONI ini terbuka untuk umum. Sehingga kami mengundang pada aktivis, pembina, pelaku dan penggiat keolahragaan untuk ikutserta dalam proses tersebut," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***