KABARCIREBON - Ikatan mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melakukan somasi terhadap Bupati Cirebon atas kelalaiannya dalam penyelenggaraan jalan raya.
Somasi tersebut, dilayangkan lantaran semakin maraknya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berdasarkan UU No.34 Tahun 2023 Tentang Jalan.
Di samping, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dang Angkutan jalan.
Baca Juga: Peduli Anak Yatim, YBM PLN Bareng ULP Jatibarang Bagikan Bingkisan dan Santunan
"Oleh karena itu, kami Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia mendesak Bupati Cirebon untuk segera melakukan perbaikan yang signifikan terhaap kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon," ungkap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia, Rizki Akbarianto Binas Samudra dalam surat somasinya yang dilayangkan kepada kabarcirebon.com pada Kamis 27 April 2023.
Rizki juga mengatakan, apabila tidak ada tindakan PP. IMCI akan segera melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Sumber dan, atau Ombudsman RI melawan Bupati Cirebon.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.