Menko Polhukam Dukung Penuh KH Abdul Chalim Majalengka Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional. Ini Saran Mahfud MD

- 1 Mei 2023, 15:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim menyampaikan keterangan pers di Surabaya pada Sabtu, 29 April 2023 malam.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim menyampaikan keterangan pers di Surabaya pada Sabtu, 29 April 2023 malam. /Hanif Nashrullah/Antara


KABARCIREBON-Usulan KH Abdul Chalim Leuwimunding Majalengka Jawa Barat,  menjadi Pahlawan Nasional mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, wakil rakyat, MPR RI, tokoh masyakarat, tokoh agama, dan segenap lapisan masyarakat lainnya.

Kali ini tidak tanggung tanggung datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Saya dukung KH Abdul Chalim diusulkan dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional tahun 2023 ini. Kebetulan saya selain Menkopolhukam juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Mahfud saat menggelar silaturrahmi dan halal bihalal ulama di Gedung Grahadi Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Meneladani Perjuangan & Kiprah KH Abdul Chalim Majalengka,Pemprov Jatim Gelar Seminar Usulan Pahlawan Nasional

Hadir pada kesempatan itu selain Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Prof Dr Asep Saefuddin (putera KH Abdul Chalim) dan tamu undangan lainnya. Di antaranya Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah TP2GD Provinsi Jawa Barat dan TP2GD Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Mahfud MD menyarankan, agar usulan KH Abdul Chalim Leuwimunding sebagai Pahlawan Nasional segera didaftarkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Baru setelah itu, masuk ke Menkopolhukam.

"Nanti itu masuk ke meja saya selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Selanjutnya nanti saya rekomendasikan ke Pak Presiden. Keputusan akhir ada di tangan di beliau," kata mantan Koordinator Presidium Majelis Korps Alumni HMI (KAHMI) ini.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto : KH Abdul Chalim Majalengka Layak Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, gelar Pahlawan Nasional merupakan hak bagi setiap pejuang yang telah gugur dan di masa hidupnya memang ikut serta berjuang demi meraih kemerdekaan Republik Indonesia dan tentunya harus memenuhi syarat syarat tertentu di antaranya menggelar seminar nasional.

"Syarat diusulkan jadi pahlawan nasional itu warga negara Indonesia yang telah wafat. Kalau belum meninggal itu tak bisa. Selain itu pula, semasa hidupnya menjadi pejuang. Perjuangan itu membawa semangat kebangsaan, nasionalisme, berdampak luas dan pantang menyerah,"ungkapnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x