Pembuatan SKCK di Polres Kuningan Dibatasi Untuk 300 Orang, Ini Daftar Persyaratan dan Biayanya

- 6 Mei 2023, 06:00 WIB
Saking membludaknya, warga harus antri membuat SKCK di Polres Kuningan.
Saking membludaknya, warga harus antri membuat SKCK di Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

1. Fotocopi kartu tanda penduduk (KTP)

2. Fotocopi akta kelahiran

3. Fotocopi kartu keluarga (KK)

Baca Juga: Pernyataan Kades Sukamukti Tentang Visi Kuningan Hanya Isapan Jempol Belaka Mematik Komentar Ketua Fraksi PDIP

4. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar

5. Sidik jari dari Inafis Satreskrim

6. Pengisian daftar pertanyaan (blanko pertanyaan disediakan petugas)

Sedangkan untuk biayanya sesuai Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) Nomor: 76 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah