Pembuatan SKCK di Polres Kuningan Dibatasi Untuk 300 Orang, Ini Daftar Persyaratan dan Biayanya

- 6 Mei 2023, 06:00 WIB
Saking membludaknya, warga harus antri membuat SKCK di Polres Kuningan.
Saking membludaknya, warga harus antri membuat SKCK di Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Informasi Penting, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Demikian disampaikan Kasat Intelkam Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Muhammad Faisal melalui Kanit Yanmin, Aipda. Indra Panji Lutika, Rabu 3 Mei 2023.

"Sudah tidak aneh. Setiap tahun paska lebaran, pasti pemohon SKCK membludak sehingga kami membatasinya dengan estimasi antara 200-300 pemohon saja," ucapnya.

Ia menerangkan tentang tata cara penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 18 tahun 2014.

Baca Juga: Konflik Kades Sukamukti Vs Fraksi PDIP, Mantan Pejabat Kuningan: Soal Realisasi Visi Tergantung Kemampuan

Namun sebelumnya, para pemohon harus menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan agar SKCK dapat diproses sebagaimanamestinya.

Termasuk melakukan sidik jari di tempat yang telah disediakan dan mengisi blanko biodata diri pemohon secara lengkap.

Ini Daftar Persyaratan yang Harus Dibawa;

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Biasanya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa tapi di Kuningan Diarahkan Doa Bersama

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah