Namun, tak lupa Dinsos juga tentunya akan melakukan proses penelitian dan kajian yang teliti, dalam menilai kelayakan usulan calon pahlawan. Pemenuhan kriteria dan standar yang telah ditetapkan sebagai syarat menjadi calon pahlawan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
"Kalau yang menjadi syarat menjadi mendasar pengusulan calon pahlawan berdasarkan UU antara lain, sudah meninggal dunia, berjasa terhadap bangsa dan negara, keikhlasan dan ketulusan dalam berjuang, mendapatkan pengakuan dari masyarakat,"katanya.
Termasuk calon pahlawan harus memiliki pengaruh yang signifikan dalam menginspirasi orang lain. Tindakan dan perjuangannya itu dapat memberikan teladan positif dan memotivasi bagi setiap generasi.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka merespon positif wacana pengusungan Letkol Abdul Gani dan Letnan Emen Slamet untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional asal Majalengka pada tahun 2024 mendatang.Hal ini terungkap dalam diskusi antara pengurus PWI Jawa Barat, Jejep Falahul Alam dengan pengurus PWI Majalengka yang dinahkodai Pardi Pai Supardi bersama rekan rekan pengurus lainnya.
Ditengah usulan itu, PWI Majalengka menilai ada beberapa calon pahlawan lain asal Majalengka yang layak mendapatkan pengakuan yang sama, yakni Alm Letkol Abdul Gani dan Letnan Emen Slamet.Jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menunjukkan bahwa kedua almarhum tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Atas jasa-jasanya yang luar biasa, PWI Majalengka menyampaikan usulan agar keduanya diangkat menjadi Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanannya dalam mengusir penjajah di Majalengka pada khususnya, umumnya di tanah air.
Karena berdasarkan penelusuran sejarah Alm Letkol Abdul Gani dan Alm Letnan Emen Slamet merupakan seorang komandan perang yang gagah berani dalam menjaga dan mengusir penjajah di medan perang.***