KABARCIREBON-Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubenur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyebutkan, bahwa usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024 melibatkan DPRD Majalengka.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Majalengka, H Edy Anas Djunaedi, mengungkapkan bahwa Penjabat (PJ) Bupati Majalengka hingga saat ini belum terbentuk. Menurut politisi PDIP ini, dalam melaksanakan proses pemilihan Pj Bupati, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut menentukan bahwa DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon PJ bupati. Kemudian di formalkan melalui sidang paripurna DPRD dan melalui keputusan kolektif kolegial seluruh pimpinan dewan dan fraksi di DPRD, untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ Bupati Majalengka.
"Kalau baca aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon PJ Bupati dan nama nama itu belum ada,"katanya, Kamis 11 Mei 2023.
Kondisi itu karena proses pemilihan PJ bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan kolektif dengan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama.