"Tujuan dari proses ini untuk memilih calon yang paling tepat dan mampu menjalankan tugas sebagai PJ bupati dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Majalengka secara menyeluruh,"paparnya.
Mantan birokraksi Pemkab Majalengka ini menambahkan, proses pemilihan PJ Bupati membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena faktanya masa jabatan Bupati Majalengka masih berlangsung hingga Desember 2023. Hal itulah yang menjadi alasan penting mengapa PJ Bupati belum terbentuk.
Menurut hukum dan peraturan yang berlaku, pembentukan PJ Bupati biasanya dilakukan saat masa jabatan bupati sedang berakhir atau jika ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.
"Masa jabatan Bupati Majalengka saat ini masih berlangsung hingga Desember 2023. Oleh karena itu, proses pembentukan PJ Bupati masih dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan kolektif,"tutupnya.***