KABARCIREBON - Seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.
Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.
Baca Juga: Korban Laka Lantas di Ruas Cikijing-Ciamis, Satu Orang Pengendara Motor Tewas Seketika di Tempat
Atas penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut, Ade menjelaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (19/5/2023) lalu.
"Kami sudah mengajukan praperadilan ke PN Cirebon untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kemudian apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena menurut kami ada yang janggal. Klien kami, selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul," jelasnya.
Menurut Ade, pengajuan pra peradilan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum dalam menjalankan hak asasi manusia sekaligus kontrol untuk penegakan hukum itu sendiri.
Baca Juga: Bacaleg PKB Kota Cirebon Rinna Suryanti Serahkan Bantuan ke Warga Pekalipan
"Penetapan tersangka klien kami oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota sangat keliru, klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif" kata Ade.
Kronologi Notaris/PPAT Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada Notaris Heru yaitu Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Heru Susanto untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.
Namun, karena objek tanah berada di Kota Cirebon, Heru Susanto lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari Heru.
Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).
Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari Nurul sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.
Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama Suhadi, namun diketahui baik notaris Heru maupun notaris rekanan Heru asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.
Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris Heru pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, pada 11 Mei 2023 Heru ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi. (Fanny)