Oknum Notaris Palsukan AJB Mulai Disidang

- 3 Oktober 2021, 21:54 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Sidang perdana salah seorang notaris, berinisial DS (50 tahun), di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/09/2021), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan, dua saksi yakni Casmin dan Darja yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS.

Kuasa hukum, DS, Robun Syah, mengatakan, dua saksi yang dihadirkan juga menjelaskan bahwa para pihak yang membuat AJB tidak pernah datang ke kantor DS.

"Ini fakta baru yang menurut kami harus dikembangkan dalam persidangan. Terdakwa DS juga tidak mengetahui dalam proses penandatanganan AJB para pihak," katanya kepada sejumlah awak media, Kamis (30/9/2021) sore.

Sementara itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum, H. Muhammad Erma membacakan dakwaan terhadap DS.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x