"Artinya, perlu ada perbaikan agar para difabel bisa diperhatikan. Dengan kata lain, orang tersebut masuk kategori difabel apa agar pihak penyelenggara pemilu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhannya," terangnya.
Baca Juga: Pendaftaran Gratis Calon Anggota Bawaslu Kota/Kabupaten Periode 2023-2028 Mulai Dibuka
Sementara itu, Ketua NPCI Kabupaten Indramayu Suprayitno didampingi Ketua PPDI Indramayu Didi Kusridi berharap, dari sosialisasi ini bisa memfasilitasi kelompok difabel, termasuk nama-nama hak pilih dan dicantumkan difabel kategorinya.
Sehingga pihak penyelenggara bisa memfasilitasi sesuai keperluan yang dibutuhkan kelompok difabel ketika memasuki ruang Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Contoh, difabel kategori tuna netra yang membutuhkan huruf braille, atau difabel yang membutuhkan kursi roda maupun difabel kategori-kategori lainnya.
Baca Juga: Punggawa Persib Ini Siap Bendung Pergerakan Lionel Messi dan Hadapi Mohammed Rashid Sebagai Lawan