Surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU pun mesti dilampirkan tanda terima dari dinas terkait. Sebagai konsekuensinya, baik kades maupun ASN kehilangan jabatan dan statusnya.
Diperoleh informasi, dari 7 kades yang daftar caleg, ada yang masa jabatannya sampai tahun 2025. Karenanya, kades tersebut harus siap kehilangan jabatannya.
Sedangkan 1 ASN di Kuningan yang daftar caleg dari Kemang. Diduga, ASN tersebut seorang PNS yang masa pensiunnya akan berakhir pada 2026.
Setelah mengajukan pensiun dini maka tidak bisa lagi berstatus ASN. Namun, dari 7 kades yang nyaleg, masih ada satu kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan sedang koordinasi dengan DPMD.
Temuan lain, Bawaslu Kuningan juga menemukan adanya 2 bacaleg yang terdata di 2 partai yakni PDIP dan Partai Nasdem. Kemudian, satu caleg lagi terdaftar sebagai bacaleg di PBB dan Gerindra.
Bawaslu sudah menerima rekap bacaleg, jumlah dan nama. Namun, untuk dokumen persyaratan masih belum bisa.
Baca Juga: Terhangat Kode Redeem ML Update Weekend 3 Juni 2023 Mobile Legends Cocok Buat Mabar Bang Bang
Bawaslu mengaku mengalami kesulitan mengakses dokumen persyaratan bacaleg di aplikasi silon. Sementara verifikasi administrasi akan berakhir pada 26 Juni 2023 mendatang.***