Bawaslu Kuningan Beri Peringatan, Ini Risiko Bagi Kepala Desa, Perangkat, BPD dan ASN yang Daftar Caleg

- 3 Juni 2023, 11:32 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. /Iyan Irwandi/KC/

Surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU pun mesti dilampirkan tanda terima dari dinas terkait. Sebagai konsekuensinya, baik kades maupun ASN kehilangan jabatan dan statusnya.

Diperoleh informasi, dari 7 kades yang daftar caleg, ada yang masa jabatannya sampai tahun 2025. Karenanya, kades tersebut harus siap kehilangan jabatannya.

Sedangkan 1 ASN di Kuningan yang daftar caleg dari Kemang. Diduga, ASN tersebut seorang PNS yang masa pensiunnya akan berakhir pada 2026.

Baca Juga: Update Game PUBG Mobile Dinoground, Plus Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 3 Juni 2023 Free Skin Weekend

Setelah mengajukan pensiun dini maka tidak bisa lagi berstatus ASN. Namun, dari 7 kades yang nyaleg, masih ada satu kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan sedang koordinasi dengan DPMD.

Temuan lain, Bawaslu Kuningan juga menemukan adanya 2 bacaleg yang terdata di 2 partai yakni PDIP dan Partai Nasdem. Kemudian, satu caleg lagi terdaftar sebagai bacaleg di PBB dan Gerindra.

Bawaslu sudah menerima rekap bacaleg, jumlah dan nama. Namun, untuk dokumen persyaratan masih belum bisa.

Baca Juga: Terhangat Kode Redeem ML Update Weekend 3 Juni 2023 Mobile Legends Cocok Buat Mabar Bang Bang

Bawaslu mengaku mengalami kesulitan mengakses dokumen persyaratan bacaleg di aplikasi silon. Sementara verifikasi administrasi akan berakhir pada 26 Juni 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x