Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rapat Kerja Kaitan 33 Kuwu yang Gagal Umroh

- 3 Juni 2023, 16:04 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rapat Kerja Kaitan 33 Kuwu yang gagal umroh.
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rapat Kerja Kaitan 33 Kuwu yang gagal umroh. /Ismail Kabar Cirebon /

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, perkara itu sebenarnya sudah tidak ada sangkutannya dengan Bapenda. Karena tahapannya sudah selesai. 

"Tanggung jawab Pemda hanya mentransfer ke masing-masing pemenang. Yakni para kuwu yang menjadi pemenang undian, ada 33 orang," katanya. 

Karena tugas pihaknya hanya mendata yang menang siapa saja yakni desa yang lunas tercepat dan lainnya, sesuai kesepakatan dengan FKKC. Tanggungjawabnya hanya mengundi. Selesai itu, menjadi kewenangan DPMD dan BKAD.

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Cirebon: Jika Tidak Menang Maka Mimpi Bangun Pantura tidak akan Terwujud

Adapun hasil rapatnya dengan Komisi I, kata Fahmi, meskipun proses hukum sedang berjalan, mediasi secara kekeluargaan tetap dilakukan. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x