Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, perkara itu sebenarnya sudah tidak ada sangkutannya dengan Bapenda. Karena tahapannya sudah selesai.
"Tanggung jawab Pemda hanya mentransfer ke masing-masing pemenang. Yakni para kuwu yang menjadi pemenang undian, ada 33 orang," katanya.
Karena tugas pihaknya hanya mendata yang menang siapa saja yakni desa yang lunas tercepat dan lainnya, sesuai kesepakatan dengan FKKC. Tanggungjawabnya hanya mengundi. Selesai itu, menjadi kewenangan DPMD dan BKAD.
Baca Juga: Ganjar Pranowo di Cirebon: Jika Tidak Menang Maka Mimpi Bangun Pantura tidak akan Terwujud
Adapun hasil rapatnya dengan Komisi I, kata Fahmi, meskipun proses hukum sedang berjalan, mediasi secara kekeluargaan tetap dilakukan.